Deskripsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang
Dinas Kebuyadaan dan Pariwisata wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Malang dalam bidang budaya dan pariwisata berdasarkan asas otonomi daerahnya.
Mulalui kantor Dinas pariwisata dan kebudayaan atau yang disingkat Disparbud ini, berbagai urusan pemerintah daerah terkait bidang pariwisata dan kebudayaan dilakukan. Adapun tugas Disparbud adalah sebagai pelaksana urusan pemerintah daerah pada bidang pariwisata dan pelestarian budaya di wilayah kerjanya. Fungsi Disparbud ialah merumuskan kebijakan bidang pariwisata, kesenian, kebudayaan dan perfilman, penyelenggara pariwisata dan kebudayaan, pembinaan dan pembimbingan pada pelaku pariwisata dan budaya di wilayah kerjanya, koordinator UPTD, hingga pelaporan dan koordinasi urusan pariwisata dan budaya.