Galeri Kegiatan

Tidak ada gambar untuk ditampilkan.

Interaksi Terkini

berkunjung ke wisata balekmabang, sama petugas di beri tiket masuk pantai balekmabang dan pantai regent plus karcis parkir balekambang. ada mobil isuzu elf depan saya mengurungkan niatnya karena keberatan dg tiket masuk. saya baru sadar stlh masuk lokasi pantai balekambang. ini merugikan pengunjung, knp ini perlu terjadi.

Tanggapan

Berkunjung ke wisata balekambang sama petugas di beri tiket masuk pantai balekambang dan pantai regent plus karcis parkir balekambang, ada mobil isuzu elf depan saya menggurungkan niatnya karena keberatan dengan tiket masuk, saya baru sadar setelah masuk lokasi pantai balekambang, ini merugikan pengunjung kenapa ini perlu terjadi. Jawab : 1. Berdasarkan Surat Perum Perhutani /KKPH Malang tarif tiket masuk pantai regent Rp. 10.000. 2. Berdasarkan SK. Direksi Perumda Jasa Yasa Nomor : 900/059/35.07.301/2022 Tentang Tarif Karcis masuk Unit Pantai Balekambang, Rp. 10.000, Jadi Retribusi karcis masuk pengunjung ke pantai balekambang regent dikenakan perorang Rp. 20.000,- sudah termasuk asuransi jasaraharja. 3. Karcis masuk kendaraan balekambang regent terrdiri dari : Sepeda motor : Rp. 5.000,- Mobil : Rp. 10.000,- BUS. : Rp. 15.000,-



Assalamu'alaikum. Kepada kepala Disparbud kab malang. Saya ijin bertanya dasar hukum dalam pengembangan desa wisata itu yg mana ya ? apakah perda Atau apakah ada SK tentang program desa wisata di Kab malang ? karena saya mencari belum menemukan yang spesifik Mohon tanggapannya untuk bahan skripsi saya . Terimakasih wassalamu'alaikum

Tanggapan

Setelah ada usulan dari desa maka kepala dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten malang akan menerbitkan SK penetapan desa wisata. Alur pembentukan Desa Wisata : Desa wisata dapat dibentuk melalui 2 pendekatan, yaitu melalui inisiatif masyarakat local dan inisiatif dari pemerintah atau inisiatif dari instansi bidang kepariwisataan. A. Inisiatif masyarakat : dimana desa wisata terbentuk atas dasar kesadaran dari masyarakat local yg ingin berperan aktif dalam pengembangan pariwisata di desanya B. Inisiatif pemerintah : dimana desa wisata terbentuk melalui penilaian oleh instansi tersebut yg dilihat berdasarkan potensi dan tingkat kesiapan desa baik dari sisi kesiapan aspek kepariwisataan maupun kesiapan masyarakat setempat dalam pengembangan pariwisata di desanya DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DESA WISATA Dengan merebaknya pertumbuhan jumlah dan minat masyarakat dalam membentuk desa wisata serta sebagai permasalahan yang timbul, perlu adanya peraturan sebagai payung hukum. Pembentukan desa wisata harus dilandasi dari kementrian pariwisata dan ekonomi kreatif yang selanjutnya pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten / kota mengeluarkan peraturan daerah sesuai dengan kondisi dan karakter daerah setempat. Langkah strategis untuk membangun potensi desa untuk menjadi desa wisata : 1. Identifikasi potensi melalui rembuk warga yang meliputi alam budaya penignggalan sejarah kuliner 2. Identifikasi permasalahan yang bisa menghambat potensi desa baik external maupun internal seperti jalan, sarana prasarana, kepemilikan lahan 3. Membentuk kelembagaan atau pokdarwis yang nantinya bertanggung jawab dalam mengawal perjalanan desa wisata 4. Perlunya komitmen yang kuat dari seluruh komponen desa untuk menyamakan pendapat 5. Identifikasi dampak positif maupun negative dari dampak pariwisata seperti menumpuknya sampah yg dibawa wisatawan, terganggunya lingkungan masyarakat akibat bisingnya kendaraan lalu lalang dll 6. Menyiapkan segala perangkat/ aturan/ regulasi AD ART, perdes atau SOP. 7. Melakukan pelatihan pelatihan guna meningkatkan SDM pariwisata 8. Menata wajah desa demi penyediaan fasilitas umum atau akomodasi sarana pra sarana, tempat parkir, toilet, home stay 9. Menentukan keunikan dan branding desa wisata 10. Menyusun paket wisata 11. Melakukan pemasaran dan menjalin kemitraan 12. Evaluasi dan inovasi untuk keberlanjutan desa wisata



salam budaya. saya mau menanyakan untuk pembuatan AD/ART pokdarwis tingkat desa apa ada standarisasi pembuatannya dari disparbud kab.malang mohon saran dan petunjuknya. terima kasih

Tanggapan

Terimakasih atas pertanyaan nya sebenarnya ada standarisasinya untuk pembuatan AD/ART pokdarwis bisa diusulkan dan direncanakan melalui biasanya Musdes, selain musyawarah untuk pembentukan pokdarwis, disitu juga dibaahas ttg AD/ART nya.